You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

Sebanyak 36 pelanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Retribusi hasil denda sidang yang dikumpulkan mencapai Rp 48.369.000.

Melalui sidang ini harapannya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi

"Terdiri dari 35 orang PKL dan satu orang penebang pohon," ujar Santoso, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Menurut Santoso, hasil tersebut terdiri dari denda total untuk PKL sebesar Rp 3.300.000, denda penebang pohon Rp 45.000.000, dan sisanya merupakan ongkos perkara.

Satpol PP Jakpus Tindak 9 PKL Melanggar Trotoar

"Melalui sidang ini harapannya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi," tandasnya.

Sidang tipiring kali ini dipimpin oleh Hakim Marulak Purba dengan Jaksa Penuntut Umum, Eko Winarno dibantu Panitera, Pipih Restiviani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye884 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye602 personBudhy Tristanto
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye555 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye545 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Dewa 19 Feat All Stars Guncang Panggung Jakarta E-Prix di Ancol

    access_time21-06-2025 remove_red_eye538 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik